2 Seseorang menjadi ahli waris karena dua sebab yakni karena hubungan darah (laki-laki meliputi anak, kakak, adik, paman dan kakek dan perempuan seperti anak, ibu, kakak, adik dan nenek) anak dan
Dalamilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-.
Iatidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها "Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya" (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615).
2anak perempuan 14 x 2 juta = 28 juta (perorang mendapat 14 juta). Demikianlah pembagian warisan untuk istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan. Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya ataupun pembaca sekalian. Semoga Allah Ta ' ala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu a ' lam bish Shawab.
Abdullahwafat meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp 96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Hitunglah berapakah bagian masing-masing ahli waris ! Jawaban: bagian ahli waris :
Apabilapewaris tidak meninggalkan harta warisan apapun, ahli pewaris tidak diketahui keberadaannya, maka harta waris yang didasari putusan Pengadilan Agama akan diserahkan pada Baitul Maal untuk kepentingan Islam dan kesejahteraan umum [Pasal 191]. Bagian Warisan untuk Ibu Ibu akan menerima warisan sebanyak 1/6 jika pewaris yang wafat
Dudapunya anak laki 1. C9 (L) : Anak laki sudah meninggal setelah A dan B. Punya istri dan anak laki 1 dan perempuan 1. C (10) : Anak laki, punya satu istri anak laki 5. Keterangan tambahan: 100 juta adalah nilai harta berupa rumah (sertifikat atas nama A tahun 2000, harta milik A). A (Ayah) meninggal tahun 2004. B (Istri) meninggal tahun 2012.
O9QE5So.
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/333
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/207
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/147
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/188
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/389
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/378
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/175
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/316
  • s7jdyv6gjr.pages.dev/378
  • ibu zahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56 juta